Kamis, 06 Juni 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : a.   bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b.   bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c.   bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d.   bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;

Mengingat    : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2.   Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3.   Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4.   Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
5.   Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6.   Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7.   Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8.   Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9.   Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.   pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.   pengembangan pramuka;
c.   pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.   permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.


BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a.   takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c.   patriot yang sopan dan kesatria;
d.   patuh dan suka bermusyawarah;
e.   rela menolong dan tabah;
f.    rajin, terampil, dan gembira;
g.   hemat, cermat, dan bersahaja;
h.   disiplin, berani, dan setia;
i.    bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.    suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a.   pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.   kegiatan belajar sambil melakukan;
c.   kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d.   kegiatan yang menantang;
e.   kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g.   penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.   satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.

Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a.   keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c.   kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d.   kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.   tolong-menolong;
f.    bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.   jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h.   hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i.    rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.

Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.   kecakapan umum; dan
b.   kecakapan khusus.

Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.   di depan menjadi teladan;
b.   di tengah membangun kemauan; dan
c.   di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.   siaga;
b.   penggalang;
c.   penegak; dan
d.   pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.   pramuka siaga;
b.   pramuka penggalang;
c.   pramuka penegak; dan
d.   pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.

Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.   pembina;
b.   pelatih;
c.   pamong; dan
d.   instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.

Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.   gugus depan; dan
b.   pusat pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.   gugus depan; dan
b.   kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.   kwartir ranting;
b.   kwartir cabang;
c.   kwartir daerah; dan
d.   kwartir nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.

Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.   pertanggungjawaban organisasi;
b.   pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c.   penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.   pertanggungjawaban organisasi;
b.   pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.   penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.   pertanggungjawaban organisasi;
b.   pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c.   penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a.   pertanggungjawaban organisasi;
b.   pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c.   perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d.   penetapan rencana kerja strategis organisasi.

Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.   satuan karya pramuka;
b.   gugus darma pramuka;
c.   satuan komunitas pramuka;
d.   pusat penelitian dan pengembangan;
e.   pusat informasi; dan/atau
f.    badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bagian Kelima
Majelis Pembimbing

Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.   Pemerintah;
b.   pemerintah daerah; dan
c.   tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.

Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.

Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.   lambang;
b.   bendera;
c.   panji;
d.   himne; dan
e.   pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.   menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b.   membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c.   membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a.   mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.   menggunakan atribut pramuka;
c.   mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.   mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.   melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.   mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.

Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a.   membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.   membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a.   iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b.   sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.   sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.

Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.   menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b.   memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.   organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b.   satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c.   aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d.   anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd,
Wisnu Setiawan























PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

I.    UMUM
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga Negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “belajar sambil melakukan” adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “kegiatan yang menantang” adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among yang diterapkan dalam pendidikan gerakan pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan yang berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan “di depan menjadi teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan “di tengah membangun kemauan” dikenal juga dengan istilah ing madya mangun karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan “di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian” dikenal juga dengan istilah tut wuri handayani.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang berusia 11 sampai dengan 15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf d
Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembina” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pamong” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “instruktur” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya.
Yang dimaksud dengan “sukarela” adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.
Yang dimaksud dengan “nonpolitis” adalah organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169





















Friday, 25 February 2011 09:18
http://wartapedia.com/images/pramuka.png
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng berharap Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 dapat disosialisasikan dengan baik.
Karena revitalisasi Gerakan Pramuka di Indonesia dalam UU Nomor 12/2010 ini memang didasarkan keinginan untuk menjadikan Pramuka lebih "seksi".
"Sejarah lahirnya Pramuka dengan Republik Indonesia ini luar biasa. Tetapi, akhir-akhir ini, Pramuka kurang 'seksi'," begitu arahan Menpora kepada Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda, Zubakhrum Tjenreng, dan jajarannya dalam Rapat Program Deputi II, Kamis (24/2) sore, Seperti dilansir Kemenpora
Dalam kesempatan itu, Menpora juga memberikan arahannya dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan. "Saya berharap, Program tahunan Kemenpora ini direvitalisasi sehingga 1.000 sarjana berminat ditempatkan ke pelosok desa", Ujarnya
Agenda lain yang dibahas yaitu kesempatan mengikuti pasca sarjana yang didanai oleh Kemenpora. Menpora berharap, sosialisasi setiap program Kemenpora dapat di-publish besar-besaran di kampus-kampus, organisasi kepemudaan dan gelanggang remaja/gelanggang pemuda di seluruh Indonesia.(c8/lik)






Ketua Kwarnas masa ke masa
PDF
Print
E-mail




ImageSri Sultan Hamengkubuwono IX
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
masa bhakti 1961 - 1974

ImageLetjen. Sarbini
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
masa bakti 1974 - 1978
ImageLetjen. Mashudi
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
masa bakti 1978 - 1993
ImageLetjen. Himawan Sutanto
 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
masa bakti 1993- 1998
ImageLetjen. Rivai Harahap
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
masa bakti 1998 - 2003

ImageFrof. Dr. Azrul Azwar, MPH
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
masa bakti 2003 - sekarang

Bilamana Tali Bendera Putus
PDF
Print
E-mail

 Bilamana Tali Bendera Putus ?
Jadi petugas Pengibar Bendera dalam suatu upacara nampaknya memiliki suatu beban tersendiri. Tanggung jawab yang mereka miliki adalah bagaimana dapat menjalankan tugas tersebut dengan baik , lancar dan sempurna. Mengibarkan Imagebendera Merah Putih di tiangnya yang tinggi dan tampak berkibar dengan bebasnya ketika ditiup angin. Begitulah kira-kira harapan mereka setiap melaksanakan tugasnya sebagai Sang Pengibar Bendera.
Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu di luar dugaan, disaat tali tiang ditarik tiba tiba tali bagian atas putus atau roda pada ujung tiang bendera macet, tidak mau berputar bahkan yang sering terjadi yakni tali tiang bendera keluar dari relnya/ roda. Padahal sebelumnya semua sudah diperiksa dan di uji coba berkali-kali.
Panik ? Tidak perlu. Jalankan saja Prosedur Tetap (Protap) yang kedua.
Apabila mengalami hal semacam ini,tindakan yang dilakukan adalah :
  1. Berusaha menangkap/ memegang  bendera agar  tidak jatuh ke tanah.
  2. Bentangkan bendera di depan tiang sampai upacara selesai.
  3. Setelah upacara selesai baru kemudian dibetulkan, kibarkan bendera seperti biasanya.

Hal demikian bisa dialami siapa saja namun sebaiknya tidak usah panik, kepanikan selain dapat mengurangi kekhimatan jalannya upacara juga menunjukkan bahwa petugas kurang siap dan kurang pengalaman.
Tidak pernah terbayangkan tetapi harus tetap nampak sigap, segala kemungkinan bisa saja terjadi, walaupun diluar kesengajaan.



Penetapan Logo, Lagu dan Maskot Hari Pramuka ke 50 Tahun 2011
PDF
Print
E-mail

LOGO, LAGU DAN MASKOT HARI PRAMUKA KE 50 TAHUN 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan penetapan Logo, Lagu dan Maskot dalam rangka kegiatan peringatan Hari Pramuka ke 50 Tahun 2011.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor : 019 Tahun 2011 maka Logo, Lagu dan Maskot yakni :

LOGO 50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA
 Image

Penjelasan Makna Logo :
50 Tahun Gerakan Pramuka dalam usia 100 tahun Kepanduan di Indonesia menjadi Momentum memperkuat Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi Kepramukaan yang menjadi wadah pembinaan kaum muda menuju kejayaan Indonesia dalam semangat dan jiwa persatuan dan kesatuan.
Warna :
  1. Merah lambang keberanian..
  2. Putih lambang kesucian.
  3. Ungu/ wulung lambang kematangan dan kecintaan.
  4. Kuning lambang kejayaan.
  5. Hitam lambang kekuatan dan keabadian.

MASKOT 50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA
Image 

Penjelasan Makna Maskot :
Nama Maskot si Jambul,. Si Jambul diambil dari karakter atau ciri khas satwa yang dijadikan Maskot yaitu elang Jawa yang memiliki jambul di atas kepalanya.
3 helai bulu pada kepala melambangkan Trisatya.
10 Helai bulu pada sayap melambangkan Dasa Darma
5 helai bulu pada ekor melambangkan Pancasila.
Warna :
Warna pada maskot mengambil warna-warna dominasi coklat yang sudah menjadi identitas warna Gerakan Pramuka.

LAGU 50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA
Image








Arti Dan Lambang Saka Wira Kartika
PDF
Print
E-mail

Image

A. Bentuk.
Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segilima beraturan, yaitu lima sisinya sama panjang
   
B. Isi :
1. Lambang Eka Paksi.
2. 2 buah Tunas Kelapa Gerakan Pramuka.
3. 2 buah batang padi yang menguning.
4. Untaian pita bertuliskan Saka Wira Kartika.B. Isi.
   
C. Warna dan arti.
1.   Warna dasar Merah Putih melambangkan bendera kebangsaan Republik Indonesia.
2.   Lambang Kartika Eka Paksi. Terdiri atas kata “ Eka “ berarti Bintang. “ Eka “ berarti satu, dan “ Paksi “ berarti burung. Di atas burung terdapat Bintang Emas yang melambangkan kemenangan yang gemilang. Di dada Burung terdapat warna Merah Putih dan yang melambangkan kesucian dan keberanian. Sehingga keseluruhan melambangkan keperkasaan tanpa tanding dalam menjujung tinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia.
3.   Tunas Kelapa Gerakan Pramuka. Melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna. Seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
4.   2 Tangkai padi yang menguning. Melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
5.   Segilima, Melambangkan Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila.
6.   Garis tepi warna kuning, melambangkan jiwa Pramuka yang kesatria.
7.   Untaian pita berwarna merah dengan tulisan Saka Wira Kartika berwarna hitam :
a.   Warna Pita merah melambangkan keberanian.
b.   Warna tulisan hitam melambangkan ketegasan.
8.   Tulisan Saka Wira Kartika :
a.  Saka ( Satuan Karya Pramuka ) adalah wadah pendidikan guna menyakurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang Ilmu pengetahuan dan tehnologi.
b.   Wira adalah kesatria muda yang terampil, tangkas dan cerdas.
c.   Kartika adalah Bintang yang tinggi, melambangkan cita-cita yang tinggi dan berbudi luhur.


Arti Lambang Saka Kencana
PDF
Print
E-mail

 Image
Bentuk
Lambang Saka Kencana berbentuk segi lima beraturan, yakni lima sisinya sama panjang.

Lambang Saka Kencana terdiri atas:
a. Gambar Pesan Keluarga Berencana.
b. Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
c.  Tulisan Saka Kencana.

Warna
a. Dasar lambang Saka Kencana bagian atas berwarna coklat muda dan bagian bawah berwarna biru muda.
b. Gambar profil catur warga dan huruf KB berwarna putih dengan bagian tepi bergaris hitam.
c. Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hitam.
d. Tulisan Saka Kencana berwarna putih.
e. Bingkai lambang Saka Kencana.

Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima: jumlah lima sila dari Pancasila.
b. Gambar pesan Keluarga Berencana mengibaratkan kebulatan tekad melaksanakan catur warga menuju norma keluarga kecil, bahagia dan sejahtera

Arti Lambang Saka Wanabakti
PDF
Print
E-mail

 Image
Bentuk 
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.
Isi lambaing Saka Wanabakti terdiri dari:
a.   Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.   Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.   Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
  
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.   Warna dasar coklat
b.   Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c.   Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d.   Warna tulisan hitam

Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a.   Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.   Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
c.   Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.   Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.  Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.    Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.   Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Saka Wira Kartika

Satuan Karya Wira Kartika ( Rintisan )
ImageKodam IV/ Diponegoro dan Kwartir Daerah Jawa Tengah telah melakukan langkah cepat dalam upaya mewujudkan Saka Wira Kartika di Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan bersama Kasad dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan serta Sprint Kasad dan SK Kwarda Jateng, maka secara resmi Pimpinan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika Jawa Tengah dikukuhkan.
ImagePara Pimpinan Saka yang berupaya dan kerkewajiban merintis berdirinya Saka di Jawa Tengah itu, telah memperkenalkan bendera Satuan Karya Wira Kartika dengan warna dasar hijau tua, seperti tampak pada gambar, juga badge Saka maupun Tanda Jabatan.
Pengorganisasian Saka binaan TNI-AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
1. Krida Survival
2. Krida Pioneer
3. Krida Mountainering
4. Krida Navigasi Darat
5. Krida Bintal Juang
ImageTiap Krida memiliki Spesifikasi materi pendidikan yang berbeda dengan krida lainnya.
Sudah barang tentu, di wilayah lainnya akan segera menyusul pembentukan Saka Wira Kartika. Generasi ini membutuhkan pendidikan dan latihan dalam upaya menghadapi tantangan ke depan, berpacu dengan kemajuan jaman dan tehnologi yang ternyata juga memiliki dampak dan pengaruh negatif yang sama cepatnya. Wassalam.

By : Wan_pramukanet.












Jenis Krida di Satuan Karya (SAKA)
PDF
Print
E-mail

Image
Krida adalah satuan terkecil dari Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida berjumlah 5-10 anggota yang dipimpin oleh Ketua Krida. Anggota Krida melaksanakan kegiatan sesuai dengan nama krida/ spesifikasi yang dipilihnya.
Berikut ini jenis-jenis krida yang ada di masing-masing Satuan Karya.
NO
SATUAN KARYA
JENIS KRIDA
1
Bahari
Sumberdaya Bahari.
Jasa Bahari.
Wisata Bahari.
Reksa Bahari.
2
Bhakti Husada
Bina Lingkungan Sehat.
Bina Keluarga Sehat.
Penanggulangan Penyakit.
Bina Gizi.
Bina Bina Obat.
3
Bhayangkara
Ketertiban Masyarakat ( TIBMAS )
Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Lalu Lintas ( LANTAS ).
Tempat Kejadian Perkara (TKP).
4
Dirgantara
Keselamatan Penerbangan.
Pesawat Model
Terjun Payung
Terbang Layang
Pesawat Ringan
5
Kencana
Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM)..
6
Tarunabumi
Tanaman Pangan.
Perikanan.
Peternakan.
Perkebunan.
Hortikultura.
7
Wanabakti
Tata Wana.
Reksa Wana.
Bina Wana.
Guna Wana.











Pembacaan Pancasila Dalam Upacara
PDF
Print
E-mail

Dalam penyelenggaraan Upacara Bendera, pada acara Pembacaan Pancasila, telah diatur cara pengucapan Pancasila oleh Pembina Upacara dan Peniruan oleh peserta Upacara dilakukan sebagai berikut :

Pengucapan oleh
Pembina Upacara
Peniruan oleh
Peserta Upacara
  • Pancasila
  • Satu
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Dua
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Tiga
  • Persatuan Indonesia
  • Empat
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
  • Dalam permusyawaratan/ perwakilan
  • Lima
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Pancasila
  • Satu
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Dua
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Tiga
  • Persatuan Indonesia
  • Empat
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
  • Dalam permusyawaratan/ perwakilan
  • Lima
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Bentuk Barisan Dalam Gerakan Pramuka
PDF
Print
E-mail

Berdasarkan PP tentang Upacara dalam Gerakan Pramuka bahwa semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok tertentu, salah satunya adalah bentuk barisan menurut golongannnya ( S, G, T dan D )
Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara ( Pada Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan ) selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik. Bentuk barisan tersebut adalah sbb :

1)  Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat  pada orang tua/ Keluarga atau Pembina.
 Image
2)   Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
 Image
3)   Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
 Image
4)      Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan keadaan setempat, Seperi Upacara pindah golongan, upacara peringatan hari besar/ hari Pramuka dll.

Adat Ambalan-Racana

Adat ambalan adalah adat kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak dan Pandega di Suatu Ambalan/ Racana.
Adat memiliki tujuan yakni agar dengan adanya adat kebiasaan tersebut, para Pramuka Penegak dan Pandega dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku di tempat mereka.
MEMAHAMI ADAT AMBALAN/ RACANA.
1. Proses pembuatan adat ambalan/ racana dilakukan seperti pembuatan sandi ambalan/ racana yaitu melalui musyawarah ambalan.
2. Adat ambalan/ racana sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seseorang merasa telah melanggar adat yang berlaku bersedia menerima sangsi.
3. Adat Ambalan / Racana harus mampu mendorong para anggotanya untuk bertindak disiplin., patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik dan maju.
4. Di dalam adat Ambalan/ Racana harus terdapat ketentuan :
Wajib mengikuti renungan jiwa sebelum dilantik sebagai Penegak Bantara.
Variasi dalam melaksanakan pelantikan, dapat menimbulkan kesan menyenangkan yang sukar dilupakan bagi yang dilantik, seperti misalnya : sebelum dilantik harus mencuci wajahnya, lalu membersihkan dengan handuk putih, lalu menghormat kepada bendera sebelum memasuki ruangan, sujud kepada orang tuannya sebelum dilantik dll.
Pada upacara kenaikan tingkat, dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana ada pemberian pusaka sesuai dengan adat setempat, antara lain seperti : bamboo runcing beserta bendera merah putihnya, Panah beserta busurnya, keris dll. Pengadaan dan pemberian pusaka ini harus disertai maknanya.
Adat ambalan/ racana merupakan adat kebiasaan di lingkungan ambalan/ racana yang merupakan tingkah perilaku yang unik dan positif, contoh :
- Bagi yang terlambat datang harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir terlebih dahulu,
- Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja.
- Pada saat pembacaan sandi ambalan dalam upacara pembukaan/ penutupan latihan mengambil sikap/ gerakan tertentu.
  • Pada hakekatnya Adat ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan ciri khas kehidupan di lingkungan ambalan/ racana. ( bersambung )
Sandi Ambalan-Racana
PDF
Print
E-mail

Sandi Ambalan/ Racana

Pengertian.
Sandi Ambalan yaitu karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para pramuka penegak atau pandega di ambalan/ racana.
Cipta, rasa, karsa dan cita-cita terasa bermakna bagi para anggotanya, maka dengan adanya sandi ambalan/ racana dapat menunjukan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari – hari bagi ambalan/ racana tersebut.

Menciptakan sandi :
1. Sandi ambalan/ racana diciptakan oleh penegak/ pandega dan diterima oleh seluruh anggotanya.
2. Penetapan sandi ambalan/ racana dilakukan dalam musyawarah ambalan/ racana.
3. Sandi ambalan/ racana yang telah ditetapkan menjadi milik ambalan/ racana dan ditentukan masa berlakunya.
4. Sandi ambalan/ racana dibaca di depan anggota pada saat diperlukan, antara lain dalam rangkaian upacara pembukaan dan penutupan latihan. Demikian pula sesuai adat istiadat yang telah ditetapkan.
Tulisan Sandi ambalan dapat ditulis dalam selembar kertas saja atau kain yang digulung, dan lainnya sesuai kreatifitas ambalan/ racana tersebut.
Berikut contoh Sandi Ambalan/ Racana :

SANDI AMBALAN/ RACANA

KEHORMATAN ITU SUCI
JAGA DIRI KARENA HARGA DIRI
BERBUDI LUHUR MENOLONG SESAMA
TAK KURANG AMAL KARENA KESUKARAN

SABDA PANDITA RATU
SATU KATA DALAM KEBENARAN
BERKETAPAN HATI SETIAP LANGKAH
PANTANG MENJILAT DAN MENYERAH

WIRA ADHI TARUNA
KSATRIA YANG SOPAN DAN PERWIRA
TAK KENAL STRATA DAN KASTA
MEMAPAH BAGI DUKA TANPA PAMRIH

BERSIAP UNTUK HIDUP DAN MATI DENGAN BAHAGIA
ITULAH KEHENDAK
DAN CITA CITA AMBALAN/ RACANA KITA
SEMOGA TUHAN MERACHMATINYA.


Dengan demikian sandi ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan pedoman kehidupan sehari-hari sebagai pegangan kehidupan di lingkungan di ambalan/ racana tersebut.

THB dan SHL
PDF
Print
E-mail


Setiap Pembina harus memiliki THB (Tanda Hak Bina ). THB merupakan Bentuk ID/ Kartu Pengenal yang wajib dimiliki bagi Pembina, yang tentunya telah memenuhi syarat dan pernah mengikuti KMD ( Kursus Mahir Pembina Tingkat Dasar ). Tiap 3 Tahun sekali THB harus diperpanjang dan yang berhak mengeluarkan adalah Kwartir Cabang ke atas. Di bawah ini  bentuk THB yang dikeluarkan oleh salah satu Kwartir Cabang di Jawa Tengah.
 Image
 di bagian belakang :
Image
Demikian pula untuk Pembina yang menjadi Pelatih, harus memiliki surat yang disebut dengan SHL ( Surat Hak Melatih ). Kartu ini wajib dimiliki bagi pembina yang telah memiliki sertifikat lulus KPD maupun KPL. Masa berlakunya sama dengan THB. Demikian pula Kwartir yang berhak mengeluarkan kartu tersebut..
Image
untuk bagian belakang bentuk dan tulisannya sama dengan yang di atas.
Ini merupakan bentuk salah satu contoh THB dan SHL., dimungkinkan di tiap Kwartir terdapat perbedaan.
Sudahkah Anda Memilikinya ? Salam Pramuka. 
Penggunaan Selendang Dan Pita Mahir bagi Pembina
PDF
Print
E-mail

MEMAHAMI PENGGUNAAN SELENDANG
DAN PITA MAHIR

ImageApabila seorang Pembina Pramuka telah menyelesaikan masa pemantapan KML, maka akan dikukuhkan sebagai Pembina Mahir dan kepadanya disematkan selendang mahir dan diberikan pita mahir sesuai dengan golongan satuan yang dibinanya.
Selanjutnya Ketua Kwartir Cabang memberikan Ijasah/ sertifikat Pembina Pramuka atas rekomendasi Ketua Lemdikacab.

Dibawah ini gambar pita mahir sesuai golongannya :

Image 

Cara memakai Selendang dan Pita Mahir.
  1. Pita Mahir dipakai melingkar dibawah kerah baju dan  setangan/ pita leher.
  2. Selendang mahir dikenakan melintang kanan dan kiri serta lipatan selendang dimasukan dibawah deck/ lidah bahu. Letak selendang diatur secara simetris, dengan setangan leher tetap tampak di atasnya. ( Lihat gambar )

Image

Penggunaan Selendang dan Pita Mahir :
  1. Pita Mahir digunakan setiap mengikuti kegiatan Kepramukaan.
  2. Selendang Mahir digunakan pada saat Upacara Kegiatan Orang Dewasa ( Binawasa seperti Up. Pembukaan kursus dll.)  dan Pelantikan,. Termasuk ketika melantik peserta didiknya.

Image 
Arti Kiasan Selendang Mahir :
  1. Lidah api          : Menunjukan bahwa Seorang Pembina mahir selalu bersemangat dalam membina dan menjadi juru penerang bagi peserta didiknya dan dimanapun mereka berada.
  2. Jantung           :  Selama Jantung masih berdetak di dada, seorang Pembina Mahir selalu tetap mengabdikan diri dengan Ikhlas Bakti Bina Bangsa Ber Budi Bawa Laksana.
  3. Senjata/ Keris : Seorang Pembina Mahir memiliki Sumber Daya dan cara pemikiran yang selalu tajam serta tanggap dengan lingkungannya.
  4. Warna Ungu    : kehebatan, keutamaan.    

Jika kakak ingin memberikan masukan atau ingin menyempurnakan tulisan di atas silahkan untuk menambahkan. Terima kasih.
Sejarah Bendera Merah Putih
PDF
Print
E-mail


SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
  1.  
    1.  
      1.  
        1. Penggunaan dan arti warna Merah Putih di bumi Indonesia
          1. Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
          2. Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah.
Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
  1.  
    1.  
      1.  
        1.  
          1. Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adapt Minangkabau (penghulu adat)
  1.  
    1.  
      1.  
        1.  
          1. Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan “Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
          2. Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.
        2. Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
        3. Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambing kesucian.
  2. MERAH PUTIH DALAM ABAD XX
    1.  
      1.  
        1. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
    2. Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.
    3. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
      1. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
      2. Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,erah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
  3. SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA
    1.  
      1.  
        1. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
        2. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b. Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1.  
    1.  
      1.  
        1. Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
        2. a. Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.
    2. Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
    3. Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.