UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan
potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan
hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus
diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan
mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga
memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum
secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat : Pasal
20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan
nilainilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan
untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka
dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang
dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada
satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan
pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar
memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan
hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan
kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen
diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka
dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara
sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat,
serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan
berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan
diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian
persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai
kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan
umum dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan
yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan
timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk
dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai
gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan
kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri
atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus
memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,
tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan
kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir
nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan
kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan
kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang
bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan
sertifikat kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai
pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku
dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai
dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik
diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat
nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka
bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi
gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di
bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir
Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah
ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah
ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting;
dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah
cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah
daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah
nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat
kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat
membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap
gerakan pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung
jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis
pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah
nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan
kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan
untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang
untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan
gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan
sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan
sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara
transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan
bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap
diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi
yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka
yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November
2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
I. UMUM
Salah satu tujuan bernegara
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.Pendidikan kepramukaan
merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan
potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan
hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu,
pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka
merupakan wadah pemenuhan hak warga Negara untuk berserikat dan mendapatkan
pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada
masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang
dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan
kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang
kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia
merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme
kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928
dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan
Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi
kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu,
Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai
satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan
kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka
mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting
oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah
Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari
pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan
dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta
tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran,
sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta
kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari
permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan
pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum
revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan
kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang
Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan
kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat
yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi
semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang
bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal
Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini
menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka
berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan
kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya,
tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan
hidup.
Dengan mengacu fungsi dan
tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan,
kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan
kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “belajar sambil melakukan” adalah berusaha
mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu
bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “kegiatan yang menantang” adalah aktivitas yang
menggugah tekad untuk mengatasi masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among yang
diterapkan dalam pendidikan gerakan pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan
yang berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan “di
depan menjadi teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan “di
tengah membangun kemauan” dikenal juga dengan istilah ing madya mangun
karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan “di
belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian” dikenal juga dengan
istilah tut wuri handayani.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian,
dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil
belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya
kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam
kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya
kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya
kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
kegiatan kepada masyarakat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga berusia 7
sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang berusia
11 sampai dengan 15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak berusia 16
sampai dengan 20 tahun.
Huruf d
Pramuka pandega berusia 21
sampai dengan 25 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembina” adalah tenaga pendidik gerakan
pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah tenaga pendidik gerakan
pramuka yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pamong” adalah tenaga pendidik gerakan
pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “instruktur” adalah tenaga pendidik gerakan
pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik
peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik
disusun dan ditetapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan
pramuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan pramuka
merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya.
Yang dimaksud dengan “sukarela” adalah organisasi yang keanggotaannya
atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.
Yang dimaksud dengan “nonpolitis” adalah organisasi gerakan
pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik
manapun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan
kwartir.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169
Friday, 25 February 2011 09:18
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng
berharap Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 dapat disosialisasikan dengan baik.
Karena
revitalisasi Gerakan Pramuka di Indonesia dalam UU Nomor 12/2010 ini memang
didasarkan keinginan untuk menjadikan Pramuka lebih "seksi".
"Sejarah
lahirnya Pramuka dengan Republik Indonesia ini luar biasa. Tetapi, akhir-akhir
ini, Pramuka kurang 'seksi'," begitu arahan Menpora kepada Deputi II
Bidang Pengembangan Pemuda, Zubakhrum Tjenreng, dan jajarannya dalam Rapat
Program Deputi II, Kamis (24/2) sore, Seperti dilansir Kemenpora
Dalam
kesempatan itu, Menpora juga memberikan arahannya dalam Program Sarjana
Penggerak Pembangunan Pedesaan. "Saya berharap, Program tahunan Kemenpora
ini direvitalisasi sehingga 1.000 sarjana berminat ditempatkan ke pelosok
desa", Ujarnya
Agenda
lain yang dibahas yaitu kesempatan mengikuti pasca sarjana yang didanai oleh
Kemenpora. Menpora berharap, sosialisasi setiap program Kemenpora dapat di-publish
besar-besaran di kampus-kampus, organisasi kepemudaan dan gelanggang
remaja/gelanggang pemuda di seluruh Indonesia.(c8/lik)
Ketua Kwarnas masa ke masa
|
Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
masa bhakti 1961 - 1974
Letjen. Sarbini
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
masa bakti 1974 - 1978
Letjen. Mashudi
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
masa bakti 1978 - 1993
Letjen. Himawan Sutanto
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
masa bakti 1993- 1998
Letjen. Rivai Harahap
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
masa bakti 1998 - 2003
Frof. Dr. Azrul Azwar, MPH
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
masa bakti 2003 - sekarang
|
Bilamana Tali Bendera Putus
|
Bilamana
Tali Bendera Putus ?
Jadi petugas Pengibar Bendera
dalam suatu upacara nampaknya memiliki suatu beban tersendiri. Tanggung jawab
yang mereka miliki adalah bagaimana dapat menjalankan tugas tersebut dengan
baik , lancar dan sempurna. Mengibarkan bendera Merah Putih di tiangnya yang tinggi dan tampak
berkibar dengan bebasnya ketika ditiup angin. Begitulah kira-kira harapan
mereka setiap melaksanakan tugasnya sebagai Sang Pengibar Bendera.
Lalu bagaimana apabila terjadi
sesuatu di luar dugaan, disaat tali tiang ditarik tiba tiba tali bagian atas
putus atau roda pada ujung tiang bendera macet, tidak mau berputar bahkan
yang sering terjadi yakni tali tiang bendera keluar dari relnya/ roda.
Padahal sebelumnya semua sudah diperiksa dan di uji coba berkali-kali.
Panik ? Tidak perlu. Jalankan saja
Prosedur Tetap (Protap) yang kedua.
Apabila mengalami hal semacam
ini,tindakan yang dilakukan adalah :
Hal demikian bisa dialami siapa
saja namun sebaiknya tidak usah panik, kepanikan selain dapat mengurangi
kekhimatan jalannya upacara juga menunjukkan bahwa petugas kurang siap dan
kurang pengalaman.
Tidak pernah terbayangkan tetapi
harus tetap nampak sigap, segala kemungkinan bisa saja terjadi, walaupun
diluar kesengajaan.
|
|||
Penetapan Logo, Lagu dan Maskot
Hari Pramuka ke 50 Tahun 2011
|
LOGO, LAGU DAN MASKOT HARI PRAMUKA KE 50 TAHUN 2011
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan penetapan Logo, Lagu dan Maskot
dalam rangka kegiatan peringatan Hari Pramuka ke 50 Tahun 2011.
Sesuai
dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor : 019 Tahun 2011 maka Logo,
Lagu dan Maskot yakni :
LOGO 50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA
Penjelasan
Makna Logo :
50
Tahun Gerakan Pramuka dalam usia 100 tahun Kepanduan di Indonesia menjadi
Momentum memperkuat Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi
Kepramukaan yang menjadi wadah pembinaan kaum muda menuju kejayaan Indonesia
dalam semangat dan jiwa persatuan dan kesatuan.
Warna
:
MASKOT 50 TAHUN
GERAKAN PRAMUKA
Penjelasan
Makna Maskot :
Nama
Maskot si Jambul,. Si Jambul diambil dari karakter atau ciri khas satwa yang
dijadikan Maskot yaitu elang Jawa yang memiliki jambul di atas kepalanya.
3
helai bulu pada kepala melambangkan Trisatya.
10
Helai bulu pada sayap melambangkan Dasa Darma
5
helai bulu pada ekor melambangkan Pancasila.
Warna
:
Warna
pada maskot mengambil warna-warna dominasi coklat yang sudah menjadi
identitas warna Gerakan Pramuka.
LAGU 50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA
|
Arti Dan Lambang Saka Wira Kartika
|
A. Bentuk.
Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segilima beraturan,
yaitu lima sisinya sama panjang
B. Isi :
1. Lambang Eka Paksi.
2. 2 buah Tunas Kelapa Gerakan Pramuka.
3. 2 buah batang padi yang menguning.
4. Untaian pita bertuliskan Saka Wira Kartika.B. Isi.
C. Warna dan arti.
1.
Warna dasar Merah Putih melambangkan bendera kebangsaan Republik
Indonesia.
2.
Lambang Kartika Eka Paksi. Terdiri atas kata “ Eka “ berarti Bintang.
“ Eka “ berarti satu, dan “ Paksi “ berarti burung. Di atas burung terdapat
Bintang Emas yang melambangkan kemenangan yang gemilang. Di dada Burung
terdapat warna Merah Putih dan yang melambangkan kesucian dan keberanian.
Sehingga keseluruhan melambangkan keperkasaan tanpa tanding dalam menjujung
tinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia.
3.
Tunas Kelapa Gerakan Pramuka. Melambangkan bahwa setiap anggota
Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna. Seperti kegunaan seluruh bagian pohon
kelapa.
4.
2 Tangkai padi yang menguning. Melambangkan kemakmuran dan
kesejahteraan.
5.
Segilima, Melambangkan Dasar Negara Republik Indonesia, yakni
Pancasila.
6.
Garis tepi warna kuning, melambangkan jiwa Pramuka yang kesatria.
7.
Untaian pita berwarna merah dengan tulisan Saka Wira Kartika berwarna
hitam :
a.
Warna Pita merah melambangkan keberanian.
b.
Warna tulisan hitam melambangkan ketegasan.
8.
Tulisan Saka Wira Kartika :
a. Saka
( Satuan Karya Pramuka ) adalah wadah pendidikan guna menyakurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang Ilmu
pengetahuan dan tehnologi.
b.
Wira adalah kesatria muda yang terampil, tangkas dan cerdas.
c.
Kartika adalah Bintang yang tinggi, melambangkan cita-cita yang tinggi
dan berbudi luhur.
|
Arti Lambang Saka Kencana
|
Bentuk
Lambang Saka Kencana berbentuk segi lima beraturan, yakni
lima sisinya sama panjang.
Lambang Saka Kencana terdiri atas:
a.
Gambar Pesan Keluarga Berencana.
b.
Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
c.
Tulisan Saka Kencana.
Warna
a. Dasar lambang Saka Kencana bagian atas berwarna coklat
muda dan bagian bawah berwarna biru muda.
b. Gambar profil catur warga dan huruf KB berwarna putih
dengan bagian tepi bergaris hitam.
c. Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hitam.
d. Tulisan Saka Kencana berwarna putih.
e. Bingkai lambang Saka Kencana.
Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima: jumlah lima sila dari Pancasila.
b. Gambar pesan Keluarga Berencana mengibaratkan kebulatan
tekad melaksanakan catur warga menuju norma keluarga kecil, bahagia dan
sejahtera
|
Arti Lambang Saka Wanabakti
|
Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan
panjang sisi 5 cm.
Isi lambaing Saka Wanabakti
terdiri dari:
a.
Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.
Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.
Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
Warna Lambang Saka Wanabakti
terdiri dari:
a. Warna
dasar coklat
b. Warna
gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c. Warna
gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d. Warna
tulisan hitam
Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a. Pohon
hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam
upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b. Pohon
hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana
pendukung pembangunan nasional.
c.
Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata
air.
d.
Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha
konservasi tanah.
e. Tunas
kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam
Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta
pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f. Segilima
melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi
Saka Wanabakti.
g. Keseluruhan
lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka
Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta
pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
|
Saka Wira Kartika
|
Satuan Karya Wira
Kartika ( Rintisan )
Kodam
IV/ Diponegoro dan Kwartir Daerah Jawa Tengah telah melakukan langkah cepat
dalam upaya mewujudkan Saka Wira Kartika di Jawa Tengah. Berdasarkan
Peraturan bersama Kasad dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007
dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha
pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan serta Sprint
Kasad dan SK Kwarda Jateng, maka secara resmi Pimpinan Satuan Karya Pramuka
Wira Kartika Jawa Tengah dikukuhkan.
Para
Pimpinan Saka yang berupaya dan kerkewajiban merintis berdirinya Saka di Jawa
Tengah itu, telah memperkenalkan bendera Satuan Karya Wira Kartika dengan
warna dasar hijau tua, seperti tampak pada gambar, juga badge Saka maupun
Tanda Jabatan.
Pengorganisasian Saka binaan
TNI-AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun
Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk
dalam Satuan Krida antara Lain :
1. Krida Survival
2. Krida Pioneer
3. Krida Mountainering
4. Krida Navigasi Darat
5. Krida Bintal Juang
Tiap
Krida memiliki Spesifikasi materi pendidikan yang berbeda dengan krida
lainnya.
Sudah barang tentu, di wilayah
lainnya akan segera menyusul pembentukan Saka Wira Kartika. Generasi ini
membutuhkan pendidikan dan latihan dalam upaya menghadapi tantangan ke depan,
berpacu dengan kemajuan jaman dan tehnologi yang ternyata juga memiliki
dampak dan pengaruh negatif yang sama cepatnya. Wassalam.
By : Wan_pramukanet.
|
Jenis Krida di Satuan Karya (SAKA)
|
Krida adalah satuan terkecil dari
Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida berjumlah 5-10 anggota yang dipimpin oleh
Ketua Krida. Anggota Krida melaksanakan kegiatan sesuai dengan nama krida/
spesifikasi yang dipilihnya.
Berikut ini jenis-jenis krida yang
ada di masing-masing Satuan Karya.
|
Pembacaan Pancasila Dalam Upacara
|
Dalam
penyelenggaraan Upacara Bendera, pada acara Pembacaan Pancasila, telah diatur
cara pengucapan Pancasila oleh Pembina Upacara dan Peniruan oleh peserta
Upacara dilakukan sebagai berikut :
|
Bentuk Barisan Dalam Gerakan
Pramuka
|
Berdasarkan PP tentang Upacara dalam Gerakan Pramuka bahwa
semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok tertentu,
salah satunya adalah bentuk barisan menurut golongannnya ( S, G, T dan D )
Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara ( Pada
Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan ) selalu disesuaikan dengan
perkembangan jiwa peserta didik. Bentuk barisan tersebut adalah sbb :
1)
Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena
perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang tua/
Keluarga atau Pembina.
2)
Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk
angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
3)
Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
4) Jika
peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan
yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai
dengan keadaan setempat, Seperi Upacara pindah golongan, upacara peringatan
hari besar/ hari Pramuka dll.
|
Adat Ambalan-Racana
|
Adat
ambalan adalah adat kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka
Penegak dan Pandega di Suatu Ambalan/ Racana.
Adat
memiliki tujuan yakni agar dengan adanya adat kebiasaan tersebut, para
Pramuka Penegak dan Pandega dapat membiasakan diri menepati segala peraturan
yang berlaku di tempat mereka.
MEMAHAMI ADAT AMBALAN/ RACANA.
1.
Proses pembuatan adat ambalan/ racana dilakukan seperti pembuatan sandi
ambalan/ racana yaitu melalui musyawarah ambalan.
2.
Adat ambalan/ racana sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar
dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seseorang merasa telah
melanggar adat yang berlaku bersedia menerima sangsi.
3.
Adat Ambalan / Racana harus mampu mendorong para anggotanya untuk bertindak
disiplin., patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik dan
maju.
4.
Di dalam adat Ambalan/ Racana harus terdapat ketentuan :
Wajib
mengikuti renungan jiwa sebelum dilantik sebagai Penegak Bantara.
Variasi
dalam melaksanakan pelantikan, dapat menimbulkan kesan menyenangkan yang
sukar dilupakan bagi yang dilantik, seperti misalnya : sebelum dilantik harus
mencuci wajahnya, lalu membersihkan dengan handuk putih, lalu menghormat
kepada bendera sebelum memasuki ruangan, sujud kepada orang tuannya sebelum
dilantik dll.
Pada
upacara kenaikan tingkat, dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana ada
pemberian pusaka sesuai dengan adat setempat, antara lain seperti : bamboo
runcing beserta bendera merah putihnya, Panah beserta busurnya, keris dll.
Pengadaan dan pemberian pusaka ini harus disertai maknanya.
Adat
ambalan/ racana merupakan adat kebiasaan di lingkungan ambalan/ racana yang
merupakan tingkah perilaku yang unik dan positif, contoh :
-
Bagi yang terlambat datang harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir
terlebih dahulu,
-
Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja.
-
Pada saat pembacaan sandi ambalan dalam upacara pembukaan/ penutupan latihan
mengambil sikap/ gerakan tertentu.
|
|||
Sandi Ambalan-Racana
|
Sandi
Ambalan/ Racana
Pengertian.
Sandi
Ambalan yaitu karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan
gambaran pernyataan kata hati para pramuka penegak atau pandega di ambalan/
racana.
Cipta,
rasa, karsa dan cita-cita terasa bermakna bagi para anggotanya, maka dengan
adanya sandi ambalan/ racana dapat menunjukan sikap positif dan kreatif dalam
kehidupan sehari – hari bagi ambalan/ racana tersebut.
Menciptakan
sandi :
1.
Sandi ambalan/ racana diciptakan oleh penegak/ pandega dan diterima oleh
seluruh anggotanya.
2.
Penetapan sandi ambalan/ racana dilakukan dalam musyawarah ambalan/ racana.
3.
Sandi ambalan/ racana yang telah ditetapkan menjadi milik ambalan/ racana dan
ditentukan masa berlakunya.
4.
Sandi ambalan/ racana dibaca di depan anggota pada saat diperlukan, antara
lain dalam rangkaian upacara pembukaan dan penutupan latihan. Demikian pula
sesuai adat istiadat yang telah ditetapkan.
Tulisan
Sandi ambalan dapat ditulis dalam selembar kertas saja atau kain yang
digulung, dan lainnya sesuai kreatifitas ambalan/ racana tersebut.
Berikut
contoh Sandi Ambalan/ Racana :
SANDI AMBALAN/ RACANA
KEHORMATAN ITU SUCI
JAGA DIRI KARENA HARGA DIRI
BERBUDI LUHUR MENOLONG SESAMA
TAK KURANG AMAL KARENA KESUKARAN
SABDA PANDITA RATU
SATU KATA DALAM KEBENARAN
BERKETAPAN HATI SETIAP LANGKAH
PANTANG MENJILAT DAN MENYERAH
WIRA ADHI TARUNA
KSATRIA YANG SOPAN DAN PERWIRA
TAK KENAL STRATA DAN KASTA
MEMAPAH BAGI DUKA TANPA PAMRIH
BERSIAP UNTUK HIDUP DAN MATI DENGAN BAHAGIA
ITULAH KEHENDAK
DAN CITA CITA AMBALAN/ RACANA KITA
SEMOGA TUHAN MERACHMATINYA.
Dengan
demikian sandi ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan pedoman kehidupan
sehari-hari sebagai pegangan kehidupan di lingkungan di ambalan/ racana tersebut.
|